“Merokok adalah pilihan bagi setiap orang. namun, meskipun sebuah pilihan, ada konsekuensi lain yang harus dilakukan, yakni menghormati orang lain agar tidak terkena dampak akibat asap rokok. dalam hal ini, negara sebagai pemilik otoritas kebijakan dan hukum, wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, termasuk bebas dari asap rokok ini”, demikian pula halnya di Kabupaten Sarmi.
Kemudian kawasan tanpa rokok (ktr) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. tanggung jawab seluruh komponen baik individu, masyarakat, maupun pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang di wilayah kabupaten Sarmi dari bahaya asap rokok yang mengandung zat kimia berbahaya untuk kesehatan. rokok adalah produk berbahaya dan zat adiktif yang mengandung 4000 zat kimia, 69 diantaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker).
Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi dalam Advokasinya dengan Pemerintah Daerah (Wakil Bupati-Sarmi) Senin, 6 November 2017, bertempat di ruang kerja wakil bupati Sarmi di Petam.
Pada Pertemuan tersebut telah diserahkan pula seluruh rancangan /draft Perda untuk Kawasan Tanpa Rokok yang rencananya akan dimulai pembangunannya tahun anggaran 2018 dengan target utama kompleks perkantoran Pemerintah di Petam, dan juga beberapa Sekolah Menegah Atas di Kabupaten Sarmi.