Kamis, 31 Mei 2018

Dinkes Sarmi, Sweeping Makanan Kadaluarsa

Dengan mengacu UU 23 / 1992 tentang Kesehatan, UU 7 / 1996 tentang Pangan dan UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi, melaksanakan inspeksi sarana distribusi makanan olahan dan pangan industri rumah tangga. Sasaran inspeksi kemanan pangan ini adalah toko Swalayan dan toko-toko kelontong yang mendistribusikan bahan pangan olahan dan industri rumah tangga, dengan target terutama pangan yang sudah kadaluwarsa / Expired date (ED) dan kemasan yang rusak. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemui makanan yang kadaluwarsa , berjamur dan kemasan rusak di beberapa toko. Periksa adanya nomor pendaftaran makanan (MD untuk produk olahan produksi dalam negeri, ML untuk makanan olahan produk luar negeri, SP/PIRT untuk produk pangan industri rumah tangga ) • Periksa label pangan yang lain ( alamat produsen, komposisi, berat isi netto ) • Bila memungkinkan, perhatikan produk pangan yang ada. Apakah ada jamur, serangga, produk yang tidak utuh/rusak, berbau tak sedap, berubah warna untuk cairan dalam botol, dll • Bila menerima kiriman parcel, periksa kesesuaian isi parcel dengan keterangan yang ada pada kemasan (isi, jumlah, tanggal kadaluwarsa)


Kontak

Hubungi Kami

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami, Sie Layanan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi.

Alamat:

Kompleks Perkantoran Otonom Kabupaten Sarmi

Jam Kerja:

Senin - Jumat, Jam 08:30-17:00

Ponsel:

+62852-4422-50001