Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, melalui Bidang kesehatan masyarakat, melakukan pertemuan sosialisasi upaya pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok dan advokasi kawasan tanpa rokok (KTR).
Bupati Sarmi Drs. E. Fonataba, MM, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai jenis penyakit termasuk rokok. “Memang masalah merokok telah menjadi masalah yang sangat penting, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya," ujar Bupati.
Oleh sebab itu nantinya perlu melakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui Penetapan Kawasan Tanpa Rokok. "Yang Akan diterapkan pada fasilitas Pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan serta menjadi kewajiban hak asasi bagi kita semua terutama para pimpinan juga pemangku kebijakan di tempat tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sarmi berpesan kepada Angota Dewan yang hadir agar nantinya dapat memperhatikan kelanjutan tentang perda kawasan tanpa rokok.
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Ahmad Yuri, A.mp, Semuel Kaiway, S.Sos dan Marlina Homer, S.Km dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua serta Drg. Yuliana Napitupulu dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Kegiatan yang melibatkan seluruh stakeholder tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (17/1).
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Sergius Suabra dalam laporannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, serta ada rasa peduli dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya, sehingga tercipta suatu kawasan bebas rokok melalui peraturan daerah di kabupaten sarmi.
Selain itu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Kabupaten Sarmi Dorlina RL Haay Wersemetawar mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui bahwa didalam rokok itu terdapat kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
Menurutnya, hanya 5% saja efek yang ditimbulkan bagi perokok oleh asap yang buang, namun sisanya itu tercemar baik dari sisi lingkungan maupun kepada orang yang ada didekatnya, jelas Dorlina. Sebelumnya sudah dilakukan terstimoni mengukur kandungan racun dalam tubuh, dan melakukan perbandingan antara orang yang merokok dan tidak merokok.
“Apa yang kita lakukan sekarang adalah upaya untuk mendorong Peraturan Bupati (Perbub) dibawa ke DPRD dan dapat dijadikan sebagai Peraturan Daerah, menurutnya akan menjadi sia sia bila tidak didukung dengan regulasi yang jelas," ujar Ahmad Yuri.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasdim 1712 Sarmi, Mayor Inf. Irianto Keliopas Yandewo, anggota DPRD Kabupaten Sarmi, Kepala kepala Distrik, Lurah, Kepala Puskesmas dan Pustu se kabupaten Sarmi, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan,dan Organisasi Kemasayarakatan. (SDR/vira).