Bidang Pelayanan Kesehatan
Membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan
pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan
kesehatan tradisional.
1.
Seksi
Pelayanan Primer
Membantu sebagian tugas kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan superbisi, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di
bidang pelayanan kesehatan primer.
2.
Seksi
Pelayanan Kesehatan Anak, Remaja
Membantu sebagian tugas kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervise, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di
bidang pelayanan kesehatan anak, remaja.
3.
Seksi
Pelayanan Kesehatan Rujukan, Tradisional dan Komplementer
Membantu sebagian
tugas kepala bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervise, pemantaua, evaluasi, dan pelaporan
serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan
kesehatan rujukan, tradisional dan komplementer
4.
Seksi
Kefarmasian dan ALKES dan PKRT
Menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan
alat kesehatan; registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan
kesehatan serta perizinan sarana kesehatan.