Sekretaris Melaksanakan penyiapan perumusan bahan kebijakan, penyiapan bahan pengkoordinasian , melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi umum, kepegawaian, program, pelaporan, dan keuangan dinas.
- Sub Bagian Program Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja dinas
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan pengkoordinasian penyusunan rencana program kerja dinas.
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi dan pengkoordinasiam, penyusunan rencana pengelola administrasi dan pertanggungjawaban pengelola keuangan dan asset dinas.