Jumat, 16 Maret 2018

Kabupaten Sarmi mulai sosialisasikan Perbup KTR

Pemerintah Kabupaten Sarmi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Instansi Pemerintah, masyarakat, unsur pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Peraturan Bupati Sarmi tersebut akan disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi dan juga oleh tim advokasi KTR. Pernyataan tersebut disampaikan Penanggung Jawab Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Sarmi, Dorlina Haay . 
Disamping itu kawasan tanpa rokok juga bertujuan memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, melalui Peraturan Bupati ini dapat melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Lebih lanjut Dorlina menjelaskan, "Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Sedangkan ruang lingkup KTR di Kabupaten Sarmi antara lain meliputi, Kantor Pemerintah Daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Perlunya pengawasan KTR dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai dengan tempat yang dinyatakan dalam KTR dalam Perbup  Nomor 111 tahun 2017 dapat berlanjut hingga ke lembaga pendidikan, institusi kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas), Pustu, Poskeskam.
"Untuk itu monitoring penerapan KTR di sejumlah sekolah di Sarmi kami harapkan melalu peran aktif masyarakat dan dukungan semua pihak" Mari kita Peduli bersama, menuju SARMI SEHAT.

Kontak

Hubungi Kami

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami, Sie Layanan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi.

Alamat:

Kompleks Perkantoran Otonom Kabupaten Sarmi

Jam Kerja:

Senin - Jumat, Jam 08:30-17:00

Ponsel:

+62852-4422-50001